GROBOGAN, KOMPAS.TV - Para pedagang pasar Desa Putatsari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menghadang petugas yang akan menyegel kios mereka. Aparat desa setempat mengatakan, sembilan pedagang pemilik kios belum membayar sewa
Di sisi lain, pedagang mengaku sudah memiliki kios sebelum direnovasi, sehingga merasa tidak perlu membayar uang sewa tahunan sebesar Rp 4 juta.
"Kalo saya tidak menuruti dia katanya mau disegel, setelah tidak ada surat dari pengadilan ya, katakanlah begitu untuk mengesekusi kios kita. Tapi saya tidak mau, apapun yang terjadi saya pertahankan. Karena sebelum punya kios itu saya sudah membayar berpuluh-puluh juta," ujar Mutmainah, pedagang.
"Mengambil langkah dengan tegas untuk mengadakan penyegelan kios. Maslahnya karena sembilan orang tersebut tidak mau memenuhi kewajiban sebagai pengguna kios, dalam arti menyewa kios tersebut," kata Sumarno, Kepala Desa Putatsari.
Meski ada penolakan, pemerintah desa tetap menyegel kios karena status kios tersebut milik pemerintah desa, bukan milik perorangan. Aturan pembayaran sewa kios tahunan juga sudah dituangkan dalam perdes. Apalagi para pedagang sudah diberi sosialisasi dan beberapa kali dilakukan mediasi, namun tetap tidak mau membayar uang sewa.
#grobogan #desaputatsari #penyegelankios
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.