PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Keenam tersangka adalah Ghozali Ibnu Taman, 59 tahun, ketua pimpinan jamaah Khilafatul Muslimin Wanasari, Brebes, Dasmad bin Sujan, 48 tahun, pimpinan ranting, Muhammad Ali Jamroni, 36 tahun, serta Adha Sikumbang, 40 tahun, pimpinan ranting Desa Keboledan Wanasari, Brebes. Sementara dua tersangka kelompok Khilafatul Muslimin Klaten, adalah Ibnu Al Mahdi bin Ahmad Muhadi, dan Suyuti bin Wiryo Diharjo.
Keempat tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut, oleh penyidik dianggap melakukan tindakan makar, dengan melakukan konvoi, sambil membawa poster dan menyebarkan pamflet, atau ajakan yang menyebabkan keresahan, pada hari minggu 29 mei 2022 lalu. Dalam aksinya itu, kelompok ini juga diikuti 40 orang menggunakan sepeda motor. Sementara kelompok Khilafatul Muslimin Klaten, pada hari yang sama, juga melakukan konvoi, dengan pengikut 50 orang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelimpahan berkas perkara atau P-21 ke Kejaksaan, setelah tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah lengkap menyelesaikan berkas penyidikan. Penyusunan berkas perkara dari penyidikan polisi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Berkas perkara empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin Brebes telah dilimpahkan ke Kejaksaan Brebes pada tanggal 29 juli lalu, sementara dua anggota Khilafatul Muslimin Klaten pada tanggal 1 Agustus, ke Kejaksaan setempat. Keenam tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1945, tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 107 KUHP, tentang makar dan berita bohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.