KARANGASEM, KOMPAS TV - Tambang galian C yang tak berizin masih ditemukan di 4 kecamatan, dan terbanyak ada di Kecamatan Selat. Meski ilegal, aktivitas pengerukan pasir dan batu masih bebas terjadi.
Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar, yang menilai galian C ilegal bisa merusak jalan, akibat truk membawa material melebihi kapasitas.
Keluhan warga ini direspon Kapolres Karangasem. Pihaknya akan menertibkan tambang galian C yang masih ilegal. Polres Karangasem juga telah berkordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengurusan izin galian C.
Polisi akan menutup paksa aktivitas penambangan galian C ilegal yang masih beroperasi.
#polreskarangasem #galianc #karangasem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.