Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Seorang Guru SD di Gunungkidul atas Dugaan Penipuan Investasi Uang Kripto

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:01 WIB
polisi-tangkap-seorang-guru-sd-di-gunungkidul-atas-dugaan-penipuan-investasi-uang-kripto
Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, AP (41), atas dugaan penipuan investasi kripto. (Sumber: Kompas.com/Markus Yuwono)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, AP (41), atas dugaan penipuan investasi kripto.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan, ada sembilan orang yang melaporkan AP.

Modusnya berupa trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021 lalu.

Edi menyebut pihaknya telah memeriksa AP pada 30 Juni 2022, dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Edi, AP yang berstatus sebagai PNS ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul, dan perannya sebagai leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan Freelancer Agar Bisa Punya Dana Darurat dan Investasi

AP berhasil mengumpulkan banyak member untuk berinvestasi, dengan latar belakang korban yang beragam, mulai ASN hingga wiraswasta.

"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp200 juta untuk tiap orang," kata dia.

Edi menyebut, tersangka AP berhasil mengumpulkan banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP.

"Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," kata Kapolres.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten dan VS diketahui sudah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022

VS yang saat ini tengah menjalani kasus lain di Kalteng, dijerat Pasal 106 Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ia pun turut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

"Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Edi.

Sementara, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, keuntungan 5 persen setiap minggu yang dijanjikan AP tidak ditepati, sehingga sejumlah korban memutuskan melaporkan AP ke polisi.

Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, 9 di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Baca Juga: Awas! Penipuan Modus Investasi Gas Elpiji, Janjikan Untung Besar

Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.

"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.

Dari pelaku polisi mengamankan bukti transfer, gawai, hingga rekapan member.

AP sendiri mengaku juga tertipu oleh VS yang menjadi atasannya, karena uangnya hilang sekitar Rp 860 juta untuk investasi.

Tersangka mengaku mengetahui perusahaan crypto milik VS dari salah satu saudaranya.

"Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta," kata AP.



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x