SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu dua minggu, aparat Polrestabes Semarang berhasil meringkus tujuh pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ketujuh pengedar narkotika jenis sabu ini diringkus aparat Unit Narkoba Polrestabes Semarang di sejumlah tempat berbeda di Kota Semarang, diantaranya di Pedurungan, Semarang Utara dan Semarang Barat.
Dengan banyaknya kasus peredaran narkoba di Kota Semarang, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, berkomitmen akan melakukan pemberantasan narkotika di Kota Semarang. Selain meringkus ketujuh pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 40 gram.
"Dalam dua minggu terahir hampir setiap hari ada kasus penangkapan narkotik di wilayah Kota Semarang. Ini tentu menjadi petanda bahwa kejahatan narkotik di Kota Semarang masih ada. Satnarkoba dan jajaran termasuk polsek - polsek untuk terus melakukan upaya - upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahat narkotik," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial AR, adalah residivis dalam kasus sama, yang baru keluar penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Ia mengaku kembali mengulang kejahatannya karena tergiur dengan hasil yang didapat dari mengedarkan narkoba.
"Waktu itu divonis 5 tahun subsider 2 bulan, iy pak baru keluar," ujar AR.
Atas tindakan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku, petugas akan menerapkan pasal 112 Undang - Undang Narkotika Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 milyar.
#semarang #polrestabessemarang #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.