YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yulianto, menyebut, pasca insiden pengeroyokan di Kafe Holywings Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta, petugas sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap dua anggota yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dua oknum anggota kepolisian yang melanggar kode etik pada hari kejadian tersebut. Sehingga kedua perwira ini akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri, dan akan segera dilakukan sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat kesalahan yang sudah dilakukan.
Sanksi paling berat dari pelanggaran kode etik ini adalah pemberhentian dari anggota Polri. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan untuk kedua anggota polisi beinisial AR dan LV ini masih menunggu proses sidang yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
"Kemarin pada hari minggu sudah dilaksanakan gelar, setelah para pemeriksa di Propam mengadakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara, bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," kata Kombes Pol Yulianto.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi yang diduga terlibat, Propam Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Dari 17 orang saksi tersebut, empat orang merupakan warga sipil dan 13 orang anggota Polri, yang tengah piket saat kejadian, serta petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
#yogyakarta #holywings #poldadiy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.