BADUNG, KOMPAS TV - Mulai 18 Mei 2022, pemerintah Indonesia secara resmi tidak lagi memberlakukan wajib tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara dalam maupun luar negeri. Penghapusan syarat perjalanan ini di berlakukan bagi warga yang telah mendapatkan vaksin lengkap Covid 19.
Dengan dihapusnya syarat peralanan tersebut, warga pengguna jasa penerbangan menyambut positif hal tersebut, lantaran dengan di tiadakannya syarat, maka warga bisa menghemat pengeluaran dan waktu untuk melakukan perjalanan.
Dengan tidak lagi di berlakukannya test PCR bagi pelaku perjalnan dalam maupun luar negeri, diharapkan mampu kembali membangkitkan pariwisata dan perekonomian warga khususnya di Bali.
#bandarangurahrai #hapussyaratpcr #ptangkasapura1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.