Baca Juga: Gajah Perang Lumat Laos, Thailand vs Indonesia di Semifinal Sepak Bola SEA Games 2021
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara," ujar Hermawan.
"Di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk."
Selama pelariannya di Gunung Walat, Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka berupaya mengelabui polisi yang melakukan pengejaran.
Baca Juga: Diduga Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan Dini Nurdiani Terancam Hukuman Mati!
Tersangka menyamar layaknya tokoh dalam film yaitu Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.
Selain menangkap pelaku Aden, Hermawan menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pisau itu untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, lalu peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," ucap Hermawan.
Akibat perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Cemburu! Istri Rencanakan Pembunuhan Wanita Asal Cengkareng Akibat Berselingkuh dengan Suaminya
Adapun ancamannya maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.