Pihaknya memberdayakan distributor wilayah dan agen serta pengecer untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Saat ini, pasokan minyak goreng curah telah disalurkan ke pasar-pasar di 35 kabupaten/ kota.
Adapun, alokasi minyak goreng ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, jumlahnya antara 75-90 ton per kota atau kabupaten.
“Sudah ditetapkan pemerintah, harga jual dari PPI ke pedagang (agen, D2, Pengecer) itu Rp13.000 per liter atau Rp14.400 per kilogram.”
“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pedagang ke konsumen Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga HET pada toko yang berlabel khusus.
Pada label tersebut, tertera tulisan “Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat Usaha Mikro dan Usaha Kecil : HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg”.
Baca Juga: Polisi Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Di Produsen
Pihaknya juga menggandeng satgas pangan dan dinas terkait di 35 daerah untuk pengawasan penyaluran minyak goreng.
Selain itu, untuk menjadi rekanan PT PPI harus melakukan penandatanganan pakta integritas dan menyertakan syarat berupa NIK, NPWP dan SIUP.
“Masyarakat juga boleh ikut melakukan pengawasan jika ada harga yang diluar ketentuan.”
“Mangga sampaikan dan bisa dibuktikan dengan bukti dokumen otentik, sampaikan saja ke PT PPI. Jangan sampai hanya adu-adu saja,” tuturnya.
Sumber : jatengprov.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.