SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan aturan yang menyoal pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan, termasuk pembagian takjil.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri 1443 H.
Khusus mengenai pembagian takjil, SE tersebut menganjurkan, penyelenggaraannya disalurkan melalui masjid maupun musala guna menghindari kerumunan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto dalam jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Kapolda Metro Minta Intel Awasi Peredaran Petasan dan Kembang Api di Ramadan 2022
"Jadi, (pembagian takjil) diutamakan, penyalurannya melalui masjid, musala, lembaga sosial, atau keagamaan untuk menghindari kerumunan," kata Eddy dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Tentunya, Eddy mengingatkan, kegiatan berbagi takjil selama Ramadan juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Anjuran serupa juga ditujukan oleh Eddy untuk pengurus masjid atau musala yang memfasilitasi kegiatan ibadah Ramadan.
Adapun penyelenggaraan ibadah di masjid atau musala selama Ramadan mesti mematuhi aturan kapasitas jemaah hingga durasi ceramah maupun kuliah subuh.
Baca Juga: Wapres Sebut Ramadan Tahun Ini Jadi Penentu Indonesia Masuk Endemi atau Masih Pandemi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.