PEKANBARU, KOMPAS.TV — Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalis Kompas TV Sawino Ardi, sidang akan digelar sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Mudjono secara terbuka.
Perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani berharap vonis terhadap pelaku pelecehan seksual ini bisa memberikan keadilan bagi penyintas.
"Ketika pembacaan putusan besok, kita berharap akan memberikan keadilan bagi penyintas dan menjadi preseden baik bagi penyintas-penyintas yang lain," kata Rian Sibarani, Selasa (29/3).
Selain itu juga, ia berharap usai pembacaan vonis ini penyintas bisa merasa aman bahkan mendorong penyintas lain untuk bisa bersuara.
"Dan ini menjadi pelajaran bersama, kasus ini itu membuat penyintas aman sehingga penyintas lain bisa berani bersuara terhadap perbuatan-perbuatan yang pernah dialami," ujarnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pencabulan Mantan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswinya, Berikut Informasinya
Sebelumnya, pembacaan vonis ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono lantaran pihaknya masih belum cukup waktu untuk menyampaikan putusan.
"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," kata Estiono dalam sidang.
Untuk diketahui, kasus pencabulan berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia justru melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto berdasarkan bukti yang ditemukan oleh JPU seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.
Adapun perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa berupa ciuman kening, pipi, bahkan terdakwa terbukti memcoba memaksa mencium bibir korban.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.
Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.
Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.