JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
“Tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, yang pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta,” kata Budi Gunawan, Senin (25/11/2024).
“Kedua, Kapolri sudah membuat statement akan memberi hukuman seberat-beratnya,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Telusuri Dugaan Budi Arie Tunjuk Langsung Tersangka Judi Online Staf Ahli Kemenkomdigi
Selain itu, Budi Gunawan menuturkan, sesuai pernyataan Kapolri, proses kode etik dan disiplin akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
“Proses kode etik maupun disiplin akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag OPS tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan seberat beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun Kapolda,” sambungnya.
Baca Juga: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat) Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil.
Penembakan dilakukan, karena Ulil menangkap penambang ilegal galian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.