TANGERANG, KOMPAS.TV — Persoalan pengemudi Mercy yang halangi ambulans di Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (12/3/2022) dini hari, berujung damai.
Keputusan ini diambil usai dua pengemudi dimintai keterangan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.
Pengemudi Mercy diketahui bernama Dwiyanto, sementara pengemudi ambulans bernama Hildan. Menurut Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, keduanya sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai di sini," ujar Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho seperti dilansir Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Tak sekadar damai, Kapolresta Tangerang juga menyebut bahwa Dwiyanto dan Hildan telah saling memaafkan. Dengan demikian, kata Dwi, perkara tersebut telah selesai.
Baca Juga: Polisi Siap Tangani Kasus Insiden Mobil Mercy Halangi Ambulans di Tol Tangerang
"Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan kasus ini kita selesaikan secara restorative justice," ungkapnya.
Sebagai informasi, Dwiyanto sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan kepolisian yang seharusnya berlangsung pada Senin (21/3/2022). Dia berhalangan hadir karena ada urusan mendadak.
Sementara itu, Polresta Tangerang telah mengambil keterangan dari Hildan pada Senin kemarin. Selain Hildan, pada hari yang sama, kepolisian juga mengambil keterangan dari Kepala Puskesmas Cisoka.
Dijadwalkan ulang, akhirnya Dwiyanto bersedia memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu (23/3).
Mereka diperiksa di kantor Satlantas Polresta Tangerang. Adapun pemanggilan terhadap Dwiyanto dan Hildan merupakan inisiatif Polresta Tangerang.
Kedua pria yang bersitegang ini diketahui tidak ada yang melapor ke kepolisian atas peristiwa yang terjadi di Tol Tangerang-Merak.
Kasus Mercy menghalang-halangi ambulans terjadi pada Sabtu (12/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu diketahui, ambulans yang berasal dari Puskesmas Cisoka tengah membawa pasien ibu hamil (bumil) menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, saat berada di jalan Tol Tangerang, pengemudi Mercy diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antara kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.
Dari situ, pengemudi Mercy mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.
Sebelum terserempet, Hildan telah membunyikan klakson panjang. Namun, Dwiyanto tak mengindahkan klakson itu.
Usai peristiwa di tol tersebut, Dwiyanto mengikuti ambulans itu hingga RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Di sana, Dwiyanto memarahi Hildan dan hendak memukulnya. Namun, aksi pemukulan itu dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pengemudi dalam Kasus Mercy Halangi Ambulans Perlu Dihukum Berat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.