"Kemudian oleh tim disuruh menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban."
Baca Juga: Demo Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua Berujung Kerusuhan, 2 Orang Tewas Tertembak
Menurut Kombes Wahyu, senjata rakitan yang digunakan untuk menembak korban disembunyikan oleh pelaku RY di tempat kejadian perkara di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut," ujar Kombea Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, terkait alasan kenapa korban mengeluarkan RY dari ruang tahanan, Wahyu belum mengetahuinya.
Baca Juga: Perwira Polisi Tewas Ditembak Seorang Tahanan Kasus Narkoba
Sebab, Wahyu melanjutkan, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo saat ini masih mendalami hal tersebut.
"Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Depresi Berat, Anggota TNI yang Tembak Mati Personel Brimob Diperiksa Kejiwaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.