Sehingga, kesepakatan kedua, pihak kedua berniat untuk memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pihak kesatu dan sudah diterimanya.
Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua juga sepakat dan mufakat bahwa perkara itu bakal diselesaikan secara kekeluargaan.
Jadi, pihak kesatu tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari, baik secara hukum pidana maupun perdata.
Terakhir, isi perjanjian yang keempat adalah kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapi lagi permasalahan tersebut dan/atau gugur demi hukum.
Jika, pada suatu hari nanti, ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran hingga Meninggal
Sebelumnya, diberitakan bahwa dua pengendara moge yang bernama APP (40) dari Kota Cimahi dan AW (52) dari Kabupaten Bandung Barat, menabrak dua anak kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Akibatnya, dua bocah yang berusia delapan tahun hendak menyebrang itu meninggal dunia karena terpental dan mengalami luka parah.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyampaikan, kecelakaan lalu lintas tersebut sekiranya terjadi pada pukul 13.00 WIB.
Dengan melibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson bernomol polisi D 1993 NA dan B 6227 HOG, yang melaju kencang dari arah Banjar menuju Pangandaran.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen (korban) yang datang dari arah selatan ke utara," ungkap Agus, Sabtu.
Hasil analisa sementara, kejadian tersebut merupakan akibat dari kelalaian pengendara yang membawa kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.