Kompas TV regional berita daerah

Pencegahan Stunting Adalah Perintah Agama, Kemenag dan BKKBN Sinergi Cegah Stunting

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 10:14 WIB
pencegahan-stunting-adalah-perintah-agama-kemenag-dan-bkkbn-sinergi-cegah-stunting
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting  mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput. (Sumber: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
Penulis : KompasTV Makassar

BANTUL, KOMPAS TV –  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting  mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.

Sinergitas dan kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan   Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin, Jumat (11/3) di Pendopo Parasamsya Kabupaten Bantul Provinsi DIY.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara.

“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua.  Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” lanjut Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya.  Stunting biasanya pendek (walau pendek belum tentu stunting),  dan gangguan kecerdasan.  Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan.  Selain itu stunting dapat menyebabkan meningkatnya resiko kerusakan otak, dan dapat menjadi pemicu  penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes dan sebagainya, juga penyakit yang berkaitan dengan jantung pada penderitanya di masa dewasa.

Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan.  Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir,   BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling  untuk para calon pengantin.   Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh  pemeriksaan kesehatan dasar  oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan         atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.  

Mengidentifikasi risiko stunting sedari awal

Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) yang juga ahli bayi tabung mengatakan idealnya setiap calon pengantin, 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).

“Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, maka akan ada yang mendampingi seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan dan yang lainnya,” jelas  Hasto Wardoyo

Para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak  akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah. Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x