BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Seorang operator warnet di kawasan Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh ditangkap lantaran diduga menyewakan akun judi online.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap 5 orang lainnya.
Namun, dua di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti berjudi.
Tiga tersangka bermain judi online di sejumlah situs dan akun yang diberikan oleh operator warnet.
Mereka juga menerima nomor dompet digital yang dapat dipakai untuk pengisian ulang saldo.
Dari setiap keuntungan pemain, operator warnet meminta jatah sebesar 20 persen.
Dari warnet itu, polisi menyita sejumlah perangkat komputer, ponsel dan akun uang digital milik para pelaku.
Baca Juga: [FULL] Bincang Pakar, Kendala-Langkah Hukum Berantas Judi Online di Indonesia | SERIAL JUDOL
#judol #akunjudol #operatorwarnet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.