SEMARANG, KOMPAS.TV- Adanya surat edaran yang berisi sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksinasi Covid 19, sempat membuat masyarakat mempertanyakan kebenaran isi dari surat edaran tersebut. Dalam surat edaran yang beredar tersebut, berisi sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan yang terakhir sanksi berupa denda, bagi mereka yang tidak mengikuti vaksinasi Covid 19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dikonfirmasi usai menemui Duta Besar Singapura untuk Indonesia, menjelaskan surat edaran tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya bisa melihat situasi dan kondisi setiap daerah.
"Itu aturannya dari pusat, itu bisa menjadikan insentif atau disinsentif. Tapi sebenarnya dalam pelaksanaannya kita bisa melihat kondisi situasional yang ada disana. Prinsip utamanya agar semua bisa divaksin" ujar Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, prinsip utama adalah agar semua bisa divaksin. Diharapkan dengan banyaknya warga yang telah melakukan vaksinasi bisa terwujud herd immunity, sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid 19. #ganjarpranowo #suratedaran #bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.