CIREBON, KOMPAS.TV - Nurhayati, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Lewat video yang viral di media sosial, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.
Padahal, Nurhayati merupakan pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Melalui tayangan singkat tersebut, Nurhayati mengungkapkan bahwa dirinya telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus korupsi dana desa itu hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Baca Juga: Laporkan Kasus Korupsi Seorang Kades, Ibu di Cirebon Jadi Tersangka
Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara.
Kata dia, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihak kepolisian melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.
Namun, Fahri memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Kata dia, perbuatan bendahara, Nurhayati, yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.