BANTUL, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Bantul Yogyakarta, menetapkan sopir bus gandos abadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan maut di Bukit Bego 6 Februari 2022 lalu.
Namun, karena tersangka ikut menjadi korban meninggal dunia, kasus kecelakaan itu pun di hentikan atau SP-3.
Berdasarkan penyidikan polisi, sopir bus dijadikan tersangka tunggal karena kecelakaan murni disebabkan kelalaiannya. Kelalaian yang dimaksud antara lain, sopir bus mengemudi dalam kecepatan tinggi, padahal rambu pengatur lalu lintas jelas menyebut angka kecepatan dibawah 50 kilometer per jam.
Sementara itu, kepolisian Resort Bantul juga merilis total korban tewas kini berjumlah 14 orang, setelah salah satu penumpang luka berat meninggal dunia.
"Saat ini saya sampaikan, yang meninggal dunia ada 14 orang, yang lainnya sudah kembali dan menjalani rawat jalan. Sebagian besar sudah sembuh," kata AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.
Korban ke 14 dalam kecelakaan maut itu bernama Fitri Fatmawati (19) warga Mranggen, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelumnya, korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RS Bethesda Yogyakarta, hingga akhirnya meninggal dunia.
#kecelakaanmaut #bantul #bukitbego
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.