KENDARI, KOMPAS.TV - Penggerebekan yang dilakukan satuan reserse narkoba polres kendari di sebuah rumah di jalan imam bonjol kendari berhasil menangkap dua orang pengedar sabu. dari penangkapan itu polisi mengamankan 5 paket yang diduga sabu. satu dari dua tersangka sempat menjalani hukuman penjara pada 2019 lalu dengan kasus yang sama.
Dari pemeriksaan petugas paket sabu yang disita diperoleh pelaku dari seseorang yang berada di lapas kendari. selain barang bukti narkoba turut di sita ratusan bungkus plastik telepon genggam timbangan digital alat hisap sabu serta pireks berisi sabu.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#penggerebekan
#sabu
#jaringanlapas
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.