Kompas TV regional hukum

Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air, Kajari Terima Surat Kuasa

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 06:54 WIB
pemkab-malinau-tunjuk-jaksa-pengacara-negara-untuk-hadapi-somasi-susi-air-kajari-terima-surat-kuasa
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MALINAU, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.

Pengusiran pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, berbuntut panjang.

Pemkab Malinau telah menyerahkan surat kuasa khusus sudah pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau.

"Kami telah menerima surat kuasa khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukkan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.

Baca Juga: Susi Air Minta Bupati dan Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp8,95 M Dalam 3 Hari

Susi Air Lapor ke Bareskrim

Sementara itu, pihak manajemen Susi Air yang diwakili pengacaranya, Donal Fariz memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2) kemarin. 

Namun, polisi meminta mereka untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.

Donal menilai, syarat tersebut sebenarnya tak relevan dengan laporan yang akan dibuat Susi Air.

"Menurut kami sih syarat formil itu tidak terlalu relevan dengan laporan. Semisalnya akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air. Nah, itu kan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tapi penyelidik tetap minta itu untuk dilengkapi," ucap Donal, dikutip dari Kompas.com.

Donal mengatakan, akan melakukan koordinasi internal untuk melengkapi syarat yang diminta tersebut.

Tim kuasa hukum juga berencana untuk kembali ke Bareskrim Polri guna melengkapi kekurangan data.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2) pekan lalu.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.

Pihak Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemkab Malinau sejak November 2021. Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.  Namun, pemerintah daerah setempat tidak merespons.

Sementara, Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.  

Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Sementara, Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kalimantan Utara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.  Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.

Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya memiliki dasar mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar bandara.

Sebelumnya, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2), dikutip dari Tribun Kaltara.

Baca Juga: Somasi Tak Direspons, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim

Manajemen Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Jumlah itu berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x