Baca Juga: Usai Vaksin Covid-19 Warga Diberi Hadiah Minyak Goreng, Target Seribu Vaksin Langsung Tercapai!
Karena merasa telah ditipu, Citra kemudian bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan dugaan kasus penipuan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dyah Lestari, saat ditemui di lokasi yang sama mengatakan awalnya para korban memesan 5.000 dus minyak goreng pada November 2021.
Menurut Dyah, transaksi pembelian minyak goreng tersebut pun berhasil, tidak ada masalah. Karena itulah, kemudian korban memesan lagi.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka di Bali, Hasil Sidak Anggota Komisi VI DPR: Tidak Ada Kiriman dari Pabrik
Dyah mengatakan, pada pembelian kedua, para korban memesan kembali minyak goreng kepada pelaku sebanyak 7.000 dus. Namun, mereka hanya menerima 900 dus.
"Para korban merasa ditipu oleh FA yang mengaku memiliki kenalan bos distributor minyak goreng karena telah mentransfer dengan total Rp900 juta. Namun, apa yang dipesan tak kunjung datang," tutur Dyah.
Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke FKPM Pelita, yang kemudian meminta untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: Polisi: Jenazah Putra Gubernur Kaltara yang Terbakar di Senen Bisa Teridentifikasi Berkat Gigi
Akan tetapi, dari pihak terlapor justru tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pihak penyidik kepolisian menyebut terlapor sudah menyerahkan diri kemarin. Kami diminta buat laporan untuk bisa ditindaklanjuti," kata Dyah.
Kasus tersebut pun kini ditangani jajaran Reskrim Polresta Samarinda dan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor serta pengumpulan barang bukti.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Bersikap, Walhi: Putusan MK, Proyek Bendungan Desa Wadas Harus Dihentikan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.