MEDAN, KOMPAS.TV - Buron kasus dugaan tindak pidana korupsi Direktur PT Duta Utama Sumatera berinisial M-U-S akhirnya diringkus tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Tersangka telah melarikan diri sejak 2018 sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Warung Serba Ada di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini dilakukan di daerah Kecamatan Banguntapan daerah istimewa Yogyakarta tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang selama dalam pelariannya bekerja sebagai wiraswasta.
Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo menyatakan tersangka merupakan direktur PT Duta Utama Sumatera ini merupakan rekanan pemerintah kabupaten Deli Serdang dalam pembangunan pasar.
Namun dalam proses pengerjaan proyek dengan anggaran Rp3,3 M tersebut terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp361 juta
Tersangka dijerat dengan pasal 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)
#kejaksaan #tinggi #sumaterautara #korupsi#pasar#beritasumut #buron#proyek#pasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.