MALUKU BARAT DAYA, KOMPAS.TV - Polres Maluku Barat Daya menangkap JR alias Jems di kampung Babar, Kelurahan Tiakut, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada 27 Januari 2022.
Penangkapan terhadap pria berusia 23 tahun itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SWS (32).
Baca Juga: Gunakan Minyak Wangi untuk Coba Bius dan Memperkosa, Korban Malah Bangun dan Teriak
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, pelaku pemerkosaan merupakan warga Desa Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
Saat ini, kata Ohoirot, pelaku Jems telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Maluku Barat Daya.
Ohoirot menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Jems berawal saat korban SWS yang baru menetap di Desa Wakareli ini menunggu datangnya KM. Cantika 77 dari Romang menuju Kisar.
Korban rencananya akan mengambil barang di kapal tersebut. Ia kemudian memilih menunggu kedatangan kapal itu di rumah keluarganya di Kaiwatu.
Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Bripka BT Resmi Dipecat Hari Ini
Setelah mengetahui KM.Cantika 77 tiba pukul 07.00 WIT, korban kemudian hendak kembali ke tempat usahanya di Desa Wakarleli.
Menurut Ohoirot, pelaku Jems saat itu yang berada di gang dekat jalan raya berjarak 30 meter dari rumah keluarga korban di Kaiwatu menghampiri SWS.
Ketika itu, kata Ohoirot, korban mengira pelaku adalah tukang ojek sehingga menemuinya dan menawarkan harga untuk mengantarnya pulang ke desa Wakarileli.
Setelah terjadi kesepakatan tarif ojek, tersangka pergi meminjam sepeda motor temannya yang sementara tidur di teras kantor Perhubungan Laut Desa Kaiwatu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.