- Pengemudi Usai Bertemu Klien
Menurut pengemudi mobil tersebut, MGW (39), awalnya dia sedang dalam perjalanan ke kantor seusai bertemu klien.
Di dalam mobil itu, MGW bersama seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya. Adapun Mercy yang ia kendarai merupakan mobil inventaris kantor.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Kasihan, MGW sempat terlibat perselisihan dengan seseorang.
"Ada selisih paham di daerah Niten. Singkat cerita, saya dikejar. Nah, dalam pengejaran itu mereka melakukan intimidasi dengan perusakan mobil. Akhirnya di perempatan Kasihan, di ringroad, waktu posisi lampu merah, massa datang dan anarkis karena saya diteriaki mencuri mobil, sehingga massa yang tidak tahu-menahu mereka ikut anarkis menghancurkan mobil dan ada penganiayaan disitu," paparnya, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
- Damai dengan Pengendara Motor
Dia mengakui bahwa dirinya menabrak atau menyerempet tiga pengendara sepeda motor. Mengenai tabrakan itu, MGW menuturkan bahwa dirinya sudah melakukan mediasi dan ada kesepakatan damai.
"Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat juga untuk damai," terangnya.
- Lapor Polisi
Terkait perusakan mobil Mercy dan penganiayaan terhadapnya, MGW melaporkan kasus itu ke polisi.
"Untuk kasus perusakan, saya pikir ini karena kita negara hukum, maka sebagai warga negara saya berhak atas konsekuensi hukum saya, jadi saya melaporkan ke kepolisian," tandas dia.
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus perusakan mobil Mercy di Bantul berujung pada ditangkapnya tiga pelaku, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, tiga pelaku mempunyai peran masing-masing. ATW berperan mengejar pengemudi mobil. Ia sempat naik ke atas kap mobil dan kemudian memukulnya.
Dia juga menendang pengemudi mobil sebanyak dua kali dari atas kap mobil. ATW, kata Ihsan, juga memukul bagian kepala pengemudi mobil.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa korban tabrak lari, sehingga mengejar dan melampiaskan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Pelaku MDK berperan memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan. MDK juga sempat menendang bagasi dan naik ke atasnya serta menginjaknya lima kali.
“Peran dari MDK motif sama, merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," ujarnya.
Sedangkan pelaku CP sebenarnya bukan korban tabrak lari. Dia merupakan salah satu warga yang terprovokasi karena ada yang berteriak maling.
CP berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.