Alasannya, karena ketika itu pelaku membunuh para korbannya secara membabi buta di hari nahas tersebut tanpa sebab.
Baca Juga: G30S, Thaib Adamy, dan Pembunuhan Massal 1965 di Aceh (4)
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya menyatakan bahwa pelaku tidak gila," ujar Nursal.
Nursal menuturkan, meskipun barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan, namun pihaknya telah mendapatkan barang bukti lain dari perkara tersebut.
Dengan demikian, kata dia, hasil rekonstruksi serta keterangan saksi bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: G30S, Thaib Adamy, dan Pembunuhan Massal 1965 di Aceh (3)
Sementara itu, Devi, salah satu saksi yang merupakan istri salah satu korban pembunuhan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Devi mengaku tidak terima kehilangan suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga akibat dibunuh oleh tersangka tanpa sebab yang jelas.
“Saya tidak rela karena empat orang anak saya kini tidak memiliki ayah lagi. Saya minta agar pelaku dihukum setimpal dan keluarganya supaya meninggalkan Desa Bunglai,” kata Devi.
Baca Juga: Setelah Dipenjara 27 Tahun atas Tuduhan Pembunuhan, Nenek 74 Tahun Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.