OKU, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menelan lima korban jiwa dalam sehari.
Diketahui, kasus pembunuhan berantai itu terjadi pada Jumat, 26 November 2021 silam.
Adalah seorang pemuda berinisial OT, pelaku pembunuhan terhadap lima orang yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga: Polisi Sebar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Masyarakat Bisa Lapor
Terkait kasus pembunuhan itu, Polres OKU kemudian menggelar rekonstruksi kasus pada Rabu (26/1/2022) dengan menghadirkan OT sebagai tersangka tunggal.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap lima orang korban, yaitu Sari Rosalina (45), Ekrom (48), Endang (40), Hendri Jaya (33), serta Erni (35) dengan menghadirkan OT sebagai tersangka tunggal," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal di Baturaja pada Rabu.
Selain tersangka OT, dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres OKU itu turut dihadirkan sebanyak 9 saksi dari pihak keluarga korban dan petugas Kejaksaan setempat.
Baca Juga: Detik-Detik Pembunuhan Sadis di Pematang Siantar Sumut, Pelaku Diduga Orang dengan Gangguan Jiwa
Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut, terungkap pelaku OT membunuh para korbannya dengan sadis menggunakan sebilah pisau secara berantai di hari yang sama.
"Ada 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam membunuh lima korbannya," ujar Mardi Nursal.
Nursal menjelaskan, motif pembunuhan berantai tersebut sebelumnya diduga karena pelaku mengalami gangguan jiwa.
Alasannya, karena ketika itu pelaku membunuh para korbannya secara membabi buta di hari nahas tersebut tanpa sebab.
Baca Juga: G30S, Thaib Adamy, dan Pembunuhan Massal 1965 di Aceh (4)
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya menyatakan bahwa pelaku tidak gila," ujar Nursal.
Nursal menuturkan, meskipun barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan, namun pihaknya telah mendapatkan barang bukti lain dari perkara tersebut.
Dengan demikian, kata dia, hasil rekonstruksi serta keterangan saksi bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: G30S, Thaib Adamy, dan Pembunuhan Massal 1965 di Aceh (3)
Sementara itu, Devi, salah satu saksi yang merupakan istri salah satu korban pembunuhan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Devi mengaku tidak terima kehilangan suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga akibat dibunuh oleh tersangka tanpa sebab yang jelas.
“Saya tidak rela karena empat orang anak saya kini tidak memiliki ayah lagi. Saya minta agar pelaku dihukum setimpal dan keluarganya supaya meninggalkan Desa Bunglai,” kata Devi.
Baca Juga: Setelah Dipenjara 27 Tahun atas Tuduhan Pembunuhan, Nenek 74 Tahun Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.