MEDAN, KOMPAS.TV - Dinilai terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Tanjungbalai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim yang lebih rendah, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan seluruh materi putusan masih sesuai dengan tuntutan mereka, hanya berbeda dalam lama masa pidana.
Sebelumnya, terdakwa Yusmada memberikan suap kepada Wali Kota Tanjungbalai guna memuluskan kemenangan dirinya dalam pemilihan Sekretaris Daerah.
Kesepakatan awal, Yusmada menyanggupi untuk membayar Rp 200 juta.
Saat tertangkap, uang suap yang telah diberikan Yusmada berjumlah Rp 100 juta. (*)
#suap #kpk #tanjungbalai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.