Kompas TV regional hukum

Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 21:19 WIB
sopir-truk-dalam-kecelakaan-maut-di-balikpapan-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
Kecelakaan maut terjadi di titik lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) sebagai tersangka setelah terjadi kecelakaan di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 21 Desember 2022 lalu itu mengakibatkan sebanyak empat orang meninggal dunia.

Baca Juga: Penjelasan Polri Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan: Karena Pejabat dan untuk Pengamanan

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) Kombes Pol Sony Irwanto, pihaknya menjerat Ali dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).

Sony menambahkan, saat ini Ali masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Balikpapan. Polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.

“Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi,” ujar Kombes Sony.

Baca Juga: Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tidak Berizin

Lebih lanjut Sony mengatakan, Muhammad Ali yang mengemudikan truk tronton itu dipastikan juga melakukan pelanggaran Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

Berdasarkan peraturan tersebut, truk tronton dan trailer dengan kapasitas angkut di atas 21 ton dilarang beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Minyak.

Sony menambahkan, berdasarkan penuturan Ali kepada polisi, tersangka mengaku sebelumnya sudah mengecek kondisi truknya pada Kamis (20/1/2022) malam sebelum kejadian. Temuan polisi juga bahwa kir truk tersebut juga masih aktif.

Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan Sebut Rem Truk Normal pada Malam sebelum Kejadian

Selain itu, Kombes Sony menyebutkan, tersangka Ali juga mengakui berangkat dari pool terlambat yaitu pada pukul 05.00 pagi.

Ketika itu, lanjut Sony, Ali berharap sudah bisa sampai di Kampung Baru sebelum pukul 06.00 WIB karena jaraknya yang hanya lebih kurang 15 km dari pool-nya di KM 13 Karang Joang.

“Menurut dia, sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di turunan Rapak itu remnya blong,” ujar Kombes Sony. 

Baca Juga: Besok, KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Balikpapan: Selidiki Geometri Jalan, Sopir hingga Truk

Pada kesempatan terpisah, pemilik truk Edi Purnowo menyebutkan, mestinya truk yang dikemudikan Ali konvoi atau jalan beriringan dengan truk lainnya dari pool KM 13 itu.

“Tapi dua temannya sudah sampai di Kampung Baru, dia tahunya kecelakaan,” kata Purnowo yang juga diperiksa sebagai saksi di Polresta Balikpapan.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Maut Balikpapan: Pompa Rem Tak Berfungsi

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x