BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Penemuan lima bangkai gajah akibat tersetrum kabel listrik pada Januari 2020 lalu, di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya sempat mengejutkan publik.
Bahkan, kasus itu sampai memenjarakan sebelas tersangka yang baru-baru ini telah bersidang di meja hijau.
Sebelas terdakwa itu kini menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa itu antara 2,5 hingga 4,5 tahun.
Terkait kasus tersebut, sebagaimana diketahui, kabel listrik tegangan tinggi dipasang di perkebunan warga.
Polisi baru dapat menangkap pelaku pada September tahun lalu (2021).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Bukhari menyampaikan sidang tuntutan telah berlangsung pada Rabu (19/1/2022) di PN Calang, Aceh Jaya.
Para terdakwa kasus kematian lima ekor gajah itu punya peran yang berbeda.
”Masing-masing mereka punya peran berbeda, sehingga besaran tuntutan juga berbeda,” kata Bukhari, Jumat (20/1/2022), seperti dilansir dari Kompas.id.
Satu di antaranya adalah terdakwa berinisial SD, 49 tahun.
Ia diduga merupakan tokoh utama dalam kasus kematian lima ekor gajah dan perdagangan gading.
SD dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
SD adalah warga yang berasal dari Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Di kampung halaman SD itulah lima bangkai gajah ditemukan.
Diduga SD terlibat sejak memasang kabel listrik hingga pengambilan gading gajah.
Sedangkan kawannya, terdakwa MA (38) dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hati-hati Berkendara! Banyak Kawanan Gajah Liar Melintas di Jalan Utama Kabupaten Bener Meriah Aceh
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.