MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyeret nama Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggunakan sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor.
Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tipikor yang Beri Hukuman Berat ke Stepanus Robin dan Maskur Husain
Adapun hadiah tersebut diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser karena dinilai berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Fakta tersebut mengejutkan hakim Pengadilan Negeri Medan dan sejumlah pengunjung yang hadir pada persidangan tersebut.
Terungkapnya hadiah motor untuk anggota TNI yang manjabat Babinsa itu berawal ketika HM Rusdi, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, bertanya mengenai uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi yang dikutip pada TribunMedan pada Rabu (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Bripka Ricardo Siahaan yang memberikan keterangan secara lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," jawab Bripka Ricardo.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Setelah mendengar jawaban itu, Rusdi melanjutkan bicaranya. Ia sedikit menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," ucap Rusdi.
Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam persidangan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota.
Kemudian, uang itu diserahkan kepada pihak Propam Polda yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerimanya.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Tahanan Polsek Sunggal yang Meninggal
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta," ujar Rusdi.
"Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?"
Sumber : TribunMedan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.