Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 21:17 WIB
mahfud-md-soal-vonis-harvey-moeis-menusuk-rasa-keadilan-masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara penyerahan hadiah lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menusuk rasa keadilan masyarakat.

Suami aktris Sandra Dewi itu divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.

"Ya, saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat, ya. Ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Tiga ratus triliun! Lalu tuntutannya hanya 12 tahun. Dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Denda Damai Tak Berlaku untuk Koruptor: Bukan Salah Kaprah, tapi Salah Beneran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut, vonis tersebut amat ringan bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan korupsi sebanyak itu.  

"Ditambah satu denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? Enam setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan negara," ujarnya.

"Rp 300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar). Lalu ada yang mengatakan, 'Pak itu Rp300 triliun itu kan potensi.' Bukan potensi. Itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian keuangan negara. Bukan kerugian perekonomian negara," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana penjara oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Seperti diketahui, jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto dalam sidang putusan suami Sandra Dewi tersebut pada Senin (23/12/2024).

"Menimbang bahwa tuntuan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim.

Menurut hakim, Harvey pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah ketika PT Timah TBK selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu, kata hakim, juga sedang berupaya meningkatkan penjualan ekspor timah.

Di lain pihak, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan

"Terdakwa (Harvey) apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT," ucapnya.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x