SUKABUMI, KOMPAS TV –
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial E yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya dengan mengikat tangan korban menggunakan tali rafia serta membekap mulut korban dengan lakban agar tidak berteriak.
Usai melakukan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya setelah mengetahui aksi bejad ayah tirinya itu ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepada polisi pelaku mengaku telah mencabuli putrinya tersebut sebanyak 3 kali selama kurun waktu 6 bulan.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban lakban serta tali rafia yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban pelaku terancam Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.