DS kemudian diamankan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Dari pengakuan DS, polisi kemudian ikut mengamankan CL dan IR.
Baca Juga: 17 Kali Disuntik Vaksin, Kesehatan Joki Vaksin Baik
Saat dihadirkan, CL mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona. Asumsi tersebut lantaran dirinya merupakan penyintas Covid-19.
Padahal Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyintas Covid-19 juga perlu menjalani vaksinasi.
"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin. Di sisi lain, saya punya komorbid," ujar CL dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, CL pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Masih Memeriksa 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan joki vaksin Covid-19 karena dapat merugikan diri pribadi. Belum lagi ancaman pidana dari perbuatan tersebut
Irwan mengingatkan, percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan.
Baca Juga: Simpang Siur Harga Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Belum Ada Harga Resmi yang Ditetapkan
Irwan pun meminta dukungan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi.
"Kami sampaikan hal ini jangan menjadi contoh karena tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," tegasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.