DENPASAR, KOMPAS TV - Kepala BPBD Provinsi Bali mengatakan, bantuan sosial kebencanaan ini akan diberikan untuk kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum hingga korban jiwa, jika terdapat korban jiwa.
Bantuan sosial akan diberikan melihat tingkat kerusakan. Untuk rumah pribadi yang rusak parah akan diberikan 35 Juta Rupiah sesuai Pergub, setara dengan bantuan bedah rumah, sedangkan fasilitas umum dan sosial bantuan maksimal 100 Juta Rupiah.
Untuk korban jiwa, juga disiapkan santunan, bagi korban luka berat ditanggung biaya perawatan hingga 15 Juta Rupiah, korban meninggal 10 Juta Rupiah dan korban cacat tetap mendapat santunan 20 Juta Rupiah.
Kerusakan akibat banjir bandang di Nusa Penida saat ini sedang di verifikasi oleh Dinas PU, untuk mengetahui tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh banjir. Khusus bencana banjir bandang yang terjadi di Nusa Penida, BPBD Provinsi Bali telah mencatat sebanyak 237 titik kerusakan dengan nihil korban jiwa.
#banjirbandang #nusapenida #bpbdbali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.