Kompas TV regional hukum

Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi

Kompas.tv - 26 Desember 2021, 17:26 WIB
tak-ditahan-kader-pdip-yang-aniaya-pelajar-sempat-menelepon-sebelum-dibawa-ke-kantor-polisi
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial H (45) yang juga kader PDI Perjuangan atau PDIP penganiaya pelajar di parkiran minimarket sempat menelepon seseorang sebelum polisi membawanya ke kantor polisi.

Polisi menangkap H di salah satu kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/12/2021).

H sedang duduk di dalam kafe tersebut bersama beberapa rekannya. Dia terlihat mengenakan kemeja putih.

Polisi yang masuk langsung menghampiri pelaku dan mengatakan bahwa mereka dari Polrestabes Medan.

Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Aniaya Remaja di Medan Ditangkap saat Nongkrong di Kafe

"Saya dari Polrestabes Medan, saya bersama anggota datang ke sini. Ini ada surat perintah, untuk bapak memberi keterangan terkait video viral," kata seorang polisi sambil menyerahkan surat dikutip dari Tribunnews.com.

H kemudian langsung membaca surat yang diberikan kepadanya. Sejenak kemudian personel tersebut mengajak pelaku ikut ke Polrestabes Medan.

"Oke, yok bang yok biar kita rilis di Polres," tuturnya.

Saat itu H tampak menolak dan mengambil ponsel, kemudian menelepon seseorang.

Tidak lama kemudian, pelaku pun akhirnya mau dibawa oleh polisi. Pelaku langsung mengenakan topi berwarna merah dan berdiri di depan petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus, Sabtu (25/12).

Walaupun polisi tidak menahan H, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," sambung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDIP ini melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, H juga terancam dipecat dari kader PDIP.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x