BENGKULU, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 9 jam, Kejati Bengkulu menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali beserta menantu Filya Yudianti sebagai tersangka kasus mark up harga pembelian alat komputer tahun anggaran 2020.
Menggunakan rompi tahanan korupsi, kedua tersangka hanya tertunduk tanpa memberikan komentar apapun saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.
Emzaili Hambali berperan sebagai pengguna anggaran pembelian alat pembelajaran sejumlah sekolah di Kabupaten Seluma.
Tersangka menyalahi wewenang yang seharusnya pembelian alat pembelajaran diserahkan kepada pihak sekolah, justru diarahkan melalui Filya Yudianti yang merupakan menantu Mantan Kadis Dikbud Seluma.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 582 juta rupiah dari anggaran 6,1 miliar rupiah.
Meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 300 juta rupiah, kasus tersebut akan terus berjalan.
#Korupsi #Koruptor #MarkUpHarga #Bengkulu #KerugianNegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.