BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemilik pondok pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan memperkosa 12 santriwatinya hingga hamil bahkan melahirkan.
Aksi pria berusia 36 tahun memperkosa para santriwatinya itu ternyata tidak diketahui oleh istri pelaku.
Baca Juga: Kisah Pilu Santriwati Diperkosa Guru Ngaji: Lahiran Diantar Teman, Bayinya Dianggap Anak Yatim Piatu
Dengan demikian, selama lima tahun tersebut, Herry menyembunyikan apa yang dilakukannya selama ini kepada sang istri.
Sebelumnya, ada dugaan di kalangan masyarakat bahwa istri Herry terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut. Namun, dugaan tersebut dipastikan keliru.
Hal itu terungkap dalam persidangan saat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan istri Herry Wirawan tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya itu.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: 21 Santri Diperkosa, Warga Cibiru Bandung Sebut Aktivitas Pesantren TM Tertutup
Riyono mengatakan, aksi bejat Herry tersebut ternyata sudah berlangsung selama lima tahun lamanya, atau sejak tahun 2016 sampai 2021.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu bahkan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry.
Menurut Royono, aksi bejat Herry juga dilakukan di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Baca Juga: Kemenag Dukung Hukuman Tegas Buat Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Sementara itu, senada dengan Riyono, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, juga mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu-menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Adapun para korban saat ini diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada November.
Saat ini, perkara pemerkosaan tersebut telah masuk proses persidangan.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.