PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya akhirnya menghadiri panggilan penyidik, Senin (06/12/2021).
Sebelumnya A sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik yang dilakukan pada Jumat (03/12/2021) kemarin.
Kuasa hukum A, Darmawan, mengatakan kliennya mengakui khilaf ketika melakukan pelecehan kepada mahasiswinya itu.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen Unsri, Ikatan Alumni Bentuk Tim Advokasi Bantu Korban
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
A hadir untuk memberikan keterangan dengan didampingi istri dan anaknya.
Sebanyak 30 pertanyaan dicecar oleh penyidik terkait aksi pencabulan A kepada mahasiswinya.
A mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
Baca Juga: Viral! Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium, Ini Kata Kampus
"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media, " lanjut Darmawan.
Namun, Darmawan tak menerangkan dengan jelas A melakukan pelecehan seksual seperti apa.
"Saya mengakui peristiwa ini (pelecehan seksual) ada. Kami mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur, gimana mau maksima? Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.