"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total Spektakuler Terjadi di Antartika, Memberi Gradasi Kegelapan Selama 1 Jam
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Slamet.
Baca Juga: Tolong, Korban Letusan Gunung Semeru Sesaki Puskesmas dan Kekurangan Obat hingga Oksigen
Saat ini, Bripda Randy telah ditahan oleh Polda Jatim. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, ditemukan jasad perempuan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Setelah diselidiki, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial NWR. Ia merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Jenderal Andika Kerahkan Kekuatan TNI Bantu Evakuasi Korban Gunung Semeru: Kami Sudah Terbiasa
Saat jasad korban NWR ditemukan pada Kamis (2/12), ada bekas minuman yang bercampur dengan potasium sianida. Diduga, korban bunuh diri dengan cara minum racun.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Menyaksikan Indahnya Hutan Menyala di Tahura Ir. H. Djuanda, Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.