BULUKUMBA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bukukumba melaksanakan operasi penertiban hewan ternak. Operasi digelar untuk menciptakan program penghijauan kota yang dicanangkan pemerintah daerah setempat.
Aksi penertiban hewan ternak dilakukan di depan Pasar Tradisional Cekkeng dan di Jalan Menara, Bulukumba. Operasi menyasar pada hewan ternak yang berkeliaran dalam kota. Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor tiga belas tahun dua ribu tiga belas.
Anggota Satpol PP juga menghimbau pemilik ternak agar tidak melepas hewan ternaknya. Dari operasi ini, sebanyak empat hewan ternak berhasil dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba. Sementara pemilik hewan ternak di persilahkan mengambil dengan bukti surat dari kantor kecamatan. Satpol PP juga akan memberikan sanksi berupa denda lima ratus ribu Rupiah kepada pemilik hewan ternak.
#penertibanhewan
#penghijauankota
#satpolppbulukumba
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.