LAMPUNG, KOMPAS.TV – Upaya penertiban pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwarnai kericuhan, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Pasalnya para pedagang yang biasa berjualan di kawasan Jalan Bukit Tinggi, Bambu Kuning ini menolak untuk direlokasi atau dipindahkan ke Pasar SMEP. Lantaran menurut para pedagang, lokasi yang disediakan pemerintah, dinilai sepi pembeli dan khawatir merugi.
Baca Juga: Pasar SMEP Sepi Pembeli, Pedagang Jualan di Pinggir Jalan
Akibat penolakan yang terjadi, kericuhan dengan saling dorong antara petugas dan juga pedagang pun tidak terelakkan.
Mengetahui penghadangan yang dilakukan para pedagang hingga berujung ricuh, membuat proses penertiban ditunda oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan, melalui Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol. Ia menyebut, penundaan dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusifitas.
“Dalam rangka menjaga kondusifitas dan supaya menghindari bentrok. Jadi, sementara kita stop, bukan tidak jadi,ya,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Kebagian Lapak, Pedagang Pasar SMEP Geruduk Kantor Pemkot
Penertiban pedagang yang dilakukan pemerintah karena lokasi yang ditempati pedagang menyalahi aturan dan kerap memicu kemacetan. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan Pasar SMEP bagi pedagang.
#relokasi #pasarsmep #dinasperdagangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.