BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan narkoba polres ciamismenangkap dua orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang beserta barang bukti berupa ribuan butir hyeximersenilai jutaan rupiah. Rencananyaobat daftar g ini akan diedarkan di wilayah ciamis dan pangandaran.
Dua orang pemuda pengangguranterpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisianlantaran akan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Keduanya ditangkap saat akan transaksidisebuah tempat di wilayah pangandaran
Kepada petugaspelaku mengaku nekat menjual obat-obatan terlaranglantaran tergiur keuntungan besar.
Dari tangan pelakupolisi menyita sebanyak 1.600 butir obat jenis hyeximerobat daftar g inirencananya bakal diedarkan dengan cara dijual kepada para wisatawanyang hendak berliburan di pantai pangandaran.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannyakedua tersangka dijerat pasal 196 junto undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda 1 miliar rupiah.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.