JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu (24/11/2024) malam, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah, sebagai tersangka.
Perkara pemerasan dan gratifikasi ini bermula saat Rohidin, yang merupakan petahana dalam Pilkada 2024, membutuhkan dana untuk Pemilu.
Orang nomor satu di Bengkulu ini dibantu oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, untuk mengumpulkan organisasi perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan Rohidin sebagai Gubernur petahana.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.
Baca Juga: Usai OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wagub Rosjonsyah Koordinasi Tentukan Arah
#kpk #suap #gubernur #gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.