PAREPARE, KOMPAS.TV – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare, Sulawesi Selatan, merilis berita penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mencuri 40 kilogram beras dan enam tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Melansir laman resmi Humas Polri, Selasa (16/11/2021), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujung AKP Muh Anwar menjelaskan, pelaku Erwin (39) melakukan aksinya di salah satu toko di Kota Parepare.
Namun, aksi ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Parepare ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil
Pencurian yang dilakukan oleh Erwin tersebut terjadi di Jalan Mangga Tengah, Kelurahan Labukkang, pada Sabtu (13/11/2021) pukul 11.30 WITA.
Kapolsek mengatakan, saat itu, setelah menerima laporan, personel penjagaan bersama SPKT mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dilanjutkan dengan pencarian oleh tim Resmob.
”Tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Turisno, SH langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya,” jelas Anwar dalam jumpa pers yang digelar Selasa.
Selanjutnya, Anwar menjelaskan kronologi kejadian pencurian.
Saat berada di toko, kata Anwar, pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian mengambil beras seberat 40 kilogram dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram, lalu membawanya menggunakan sepeda motor jenis Sky Wife.
”Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengambil empat buah tabung gas 3 kilogram kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke sejumlah pedagang eceran di wilayah Kota Parepare.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras seberat 40 kilogram, enam tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu lembar jaket dan satu lembar celana panjang.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV
Pelaku yang merupakan warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menurut Anwar, merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2015.
Pelaku pernah dihukum pidana penjara selama tujuh bulan pada tahun 2015, dan pada tahun 2017 dijatuhi vonis 10 bulan penjara untuk kasus serupa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.