“Ulama yang hadir juga tidak hanya laki-laki. Ada juga ulama perempuan seperti Nyai Badriyah Fayumi, seorang ulama perempuan yang progresif,” paparnya.
Bu Nyai Badriyah Fayumi adalah seorang ulama perempuan progresif yang juga turut hadir di komite Quniyah untuk membahas Permendikbud.
Ia juga saat ini menjadi anggota Wasekjen MUI bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga.
Badriyah Fayumi juga membidangi jaringan ulama perempuan bernama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tersebar di Indonesia.
Dalam diskusi itu, kata Mukti Ali, para ulama pun berdebat dan menyetujui permendikbud ini baiknya direvisi atau dicabut.
Keputusan ini, kata Mukti, tanpa menegasikan bahwa para ulama ini juga sepakat terkait perlindungan para korban kekerasan seksual.
“Akhirnya kita menyepakati untuk rekomendasi pemerintah, Permendikbud ini baiknya direvisi,” tambahnya.
Baca Juga: KUPI, Kebangkitan Ulama Perempuan di Cirebon
Mukti Ali juga menjelaskan salah satu debat adalah soal kata kekerasan seksual. Menurut para ulama, kata kekerasan seksual akan lebih mengena jika diubah jadi kejahatan seksual.
Para ulama dalam forum tersebut berdebat cukup keras, tapi tetap berlangsung dengan kepala dingin.
“Para ulama berdebat, ada Kiai, Bu Nyai, dan para ulama menimbang dengan banyak sisi terkait permendikbud ini. Ada yang keras sekali mengkritisi, namun ada juga yang moderat menilai peraturan ini. Kami semua menelaah isi dalam peraturan itu. Misalnya, soal ganti tema kekerasan seksual jadi kejahatan seksual,” papar Mukti Ali.
Baca Juga: Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.