MEDAN, KOMPAS.TV - Pada Kamis (11/11/2021), seorang pria berseragam Polri diamuk massa di Jalan dr Mansyur, Medan, Sumatera Utara.
Saat diamankan warga, pria tersebut mengaku bernama dengan inisial P. Selain itu, ia juga mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polsek Deli Tua.
Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika P hendak menilang seorang pengendara motor.
Mula-mula Bripka P memberhentikan seorang wanita yang mengendarai motor. Oleh P, wanita tersebut diminta menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.
Namun, ternyata pengendara motor tersebut tidak lengkap membawa surat-surat kendaraannya. Alih-alih ditilang, Bripka P malah meminta sejumlah uang kepada pengendara motor itu.
"Katanya dia dari (Unit) Lalu Lintas, mau menilang korban ini, katanya ada minta duit," kata Budiman dikutip dari Kompas.com pada Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas
Karena permintaan uang itulah, kemudian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mendatangi Bripka P dan pengendara motor tersebut.
Warga yang geram lantas mengamankan Bripka P. Bahkan, warga sempat mengira Bripka P sebagai polisi gadungan lantaran seragamnya tak dilengkapi dengan pangkat.
Karena itu, warga sempat meminta Bripka P menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri. Setelah itu, warga menyeret Bripka P ke pos siskamling untuk dimintai keterangan.
Beruntung, ada sejumlah personel polisi berseragam preman yang akhirnya mengamankan Bripka P. Setelah itu, Bripka P dibawa ke Polsek Sunggal.
Usai diamankan, anggota polisi tersebut selanjutnya diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Baca Juga: Terlibat Tawuran 25 Pelajar Diamankan Polisi
Pada Jumat (12/11/2021), Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat suara. Ia pun geram dan meminta agar anak buahnya tersebut diproses hukum secara tuntas.
Bahkan, jenderal polisi bintang dua yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto itu sampai datang langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam terhadap Bripka P, anggota polisi yang diamuk massa karena diduga memeras warga itu.
"Saya ke sini ngecek penanganan oleh Polrestabes terkait berita viral adanya anggota oknum Polri, Polrestabes khususnya Polsek Deli Tua yang melakukan modus operandi memeras. Memeras itu saya bilang, memeras masyarakat dengan modus pura-pura, dikatakan bahwa dia lakukan pelanggaran," kata Kapolda Jumat (12/11/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kapolda, perbuatan Bripka P sudah mencederai nama baik organisasi sehingga harus diberi sanksi tegas.
"Saya datang ini melihat, pertama dia sudah ditempatkan di sel tempat khusus. Kedua, proses hukum tak hanya disiplin, tapi juga kode etik dan termasuk pidana. Makanya saya minta diproses tuntaskan. Saya pada kesempatan ini minta maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," jelas Panca Putra.
Lebih lanjut Kapolda pun mengajak masyarakat agar percaya kepada Polri karena pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Dan ini tolong dibantu. Melakukan pengawasan. Masyarakat semakin baik, semakin pintar. Ini anggota yang salah tak boleh kita setengah hati. Harus tegas juga," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Riau, Polisi Periksa 3 Dosen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.