SOLO, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maaf terkait kasus kematian salah satu mahasiswanya, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
"Mewakili UNS saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS. Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Rektor UNS seperti diwartakan Antara, Minggu (7/11/2021).
Sebelumnya, Rektor UNS juga menyempatkan untuk berkunjung ke kediaman orang tua Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar sebagai bentuk dukungan moral, pada Sabtu (6/11) kemarin.
Baca Juga: Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Tidak sendirian, Jamal datang dengan didampingi Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS, Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS, Bambang Wahyudi.
Selain itu, teman-teman sekelas almarhum Gilang Endi Saputra dari Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS turut hadir.
Terkait dengan pengusutan kasus Gilang Endi, Jamal mengaku pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian.
"Sikap UNS sangat jelas, yaitu mendukung upaya pengusutan dan penyelesaian kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Oleh karena itu, UNS sangat mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," tutur Guru Besar Fakultas Hukum UNS itu.
Ia mengatakan bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan.
Beberapa diantaranya, memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik.
Usai berkunjung, Jamal beserta rombongan juga menyempatkan berziarah ke makam almarhum Gilang Endi Saputra.
Adapun Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra.
Atas dasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho.
Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kapolres.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.