Kompas TV regional peristiwa

Rektor UNS Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kematian Gilang Saat Diklatsar Menwa

Kompas.tv - 7 November 2021, 12:00 WIB
rektor-uns-sampaikan-permintaan-maaf-soal-kematian-gilang-saat-diklatsar-menwa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Beberapa diantaranya, memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik.

Usai berkunjung, Jamal beserta rombongan juga menyempatkan berziarah ke makam almarhum Gilang Endi Saputra.

Adapun Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra.

Atas dasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho.

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.

Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kapolres.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x